Sabtu, 05 Oktober 2019
Di alam pikiran masyarakat Indonesia, Pancasila
adalah hal yang umum dikenal dan dipahami sebagai sebuah ideology kebangsaan,
walaupun tidak sedikit pula yang mengenal Pancasila hanya sebagai sebuah symbol
yang tak sempurna, mengenal nama tapi tak menghafal poin-poin yang terkandung
dalam Pancasila. Belum lagi Pancasila tak dipahami secara makna dalam setiap
sila-silanya. Tak dapat dipungkiri bahwa secara umum dalam alam pikir
kebanyakan masyarakat Indonesia, Pancasila masih dipahami hanya dalam dataran secara
aksidental, belum mengarungi secara subtansial mengenai Pancasila itu sendiri.
Ini masalah yang sangat mendasar, yang
seharusnya dunia pendidikan kita harus dapat melahirkan sebuah paradigma umum
tentang Pancasila dengan narasi-narasi subtansial sebagai azas dalam berbangsa
dan bernegara Indonesia, yang kemudian dapat menyatu dalam tindakan-tindakan ideologis
masyarakat Indonesia. Bahwa betul, Pancasila lahir dalam dinamika perjuangan
bangsa ini, tetapi seharusnya Pancasila tidak boleh berhenti dalam tahapan tertentu
dalam memahamkannya sebagai sebuah ideology. Ini pula yang kemudian banyak
masyarakat Indonesia tidak dapat menghayati Pancasila baik di alam pikiran,
baik pula dalam membentuk prilaku ideologisnya.
Dalam kerangka umum, pengajaran Pancasila
selama ini yang banyak kita temukan dalam literature bacaan kajian-kajian
tentang Pancasila hanya mengupasnya dalam aspek sejarah, belum ada yang
mengabdikan dirinya mengupas pancasila dalam pembahasan sebagai sebuah Ilmu,
maka tidak mengherankan kemudian masalah-masalah ideologis menjadi
masalah-masalah yang tak pernah usang di bangsa ini. Akibatnya, banyak yang kemudian
membenturkan pancasila dengan pandangan agama, dengan pernyataan bahwa agama
sangat kontradiksi dengan pancasila, belum lagi kebijakan-kebijakan maut yang
takut, ketika paham komunis, kapitalisme dan isme-isme yang lain menjadi bacaan
penting dipikiran intelektual lainnya. Seharusnya kita sangat mengharapkan
bahwa bacaan-bacaan tersebut tidak ditakuti, tapi sebuah wacana intelektual yang
semakin menguatkan posisi pancasila sebagai sebuah ideology alternative dunia.
Inipun jika sekiranya masyarakat telah kuat dalam memahami secara idelogis
terhadap pancasila.
Sebelum memasuki gambaran sederhana tentang pancasila,
terlebih dulu kita mengerti apa kemudian yang dimaksud dengan sebuah Ideologi. Dalam
pengertian menurut pemikir yang menggeluti secara mendalam tentang kajian ideology,
menyatakan bahwa ideology sebuah pembahasan yang istilahnya berdekatan artinya
dengan pandangan dunia, tetapi posisi pandangan dunia lebih tinggi dari sebuah ideology.
Dengan arti, pandangan dunia menempati posisi syarat wajib dalam sebuah ideology.
Pandangan dunia memiliki pengertian sebagai
seperangkat keyakinan-keyakinan universal mengenai penciptaan alam semesta dan manusai,
bahkan mengenai wujud secara mutlak. Sedangkan ideologi adalah seperangkat
pandangan universal tentang sikap praktis manusia. Pandangan dunia memberi arti
dalam memahami hubungan alam semesta dan manusia, sedangkan ideology menetapkan
tindakan-tindakan praktis apa yang mesti dan tidak mesti dalam hubungan antara
alam semesta dan manusia.
Akan tetapi hal yang harus diperhatikan secara
penting, bahwa istilah ideologi tidak meliputi hukum-hukum partikulir, begitu
juga dengan pandangan dunia tidak meliputi keyakinan-keyakinan parsial. Sehingga
kita tidak boleh kemudian bingung ketika ada hukum keyakinan yang bersifat
meliputi keseluruhannya masuk menjadi bagian dari keyakinan ideology, karena ideology
tidak meliputi hukum partikulir. Artinya, bahwa ideology merupakan pemetaan
tentang tindakan praktis manusia dari pandangan dan keyakinan-keyakinan yang universal.
Bahwa kemudian ideology tidak memberikan pengertian tindakan praktis yang lebih
khusus itu kemudian tidak menjadi masalah, karena seyogyanya ideology memang
berbicara dalam tindakan praktis yang bersifat umum bukan tindakan khusus bagi manusia.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap ideology
adalah pandangan serta keyakinan mengenai tindakan-tindakan keyakinan praktis
manusia yang bersifat universal. Bahwa manusia harus berTuhan merupakan sebuah
keyakinan yang tersifati sebagai keyakinan tindakan praktis universal. Begipula
dengan berkemanusiaan, berkeadilan dan sebagainya. Jika merujuk pada poin-poin
yang terdapat dalam Pancasila, maka secara subtansi telah memenuhi hukum pandangan
dan keyakinan praktis universal yang layak disebut sebagai sebuah Ideologi. Kemudian
banyak yang mempertanyakan dimana peran dan posisi agama dalam ideologi
Pancasila. Peran agama sangat prinsipil dalam Pancasila, karena Aqidah dan
tindakan praktis setiap agama-agama berperan sebagai pandangan dunia Pancasila,
tentu yang keberkenaan dalam pengertian keyakinan universal setiap agama-agama tersebut,
bukan dalam poin-poin khusus dan spesifiknya yang terdapat dalam setiap agama
menurut tuntutan spesifik ajaran agama tentu.
Bahwa setiap agama mempercayai Tuhan itu tidak
bertentangan dengan Pancasila, tetapi sebaliknya sangat selaras dengan
pandangan agama. Pertanyaan kemudian, agama-agama itu memiliki perbedaan intrapetasi
mengenai ketuhanan, itu tidak menjadi masalah bagi pancasila, karena hukum ideology
adalah hukum yang menerapkan tindakan universal bukan parsial. Artinya,
pancasila sebagai ideology sudah sangat tepat menempatkan posisi sila-silanya sesuai
hukum tindakan praktis universal yang tidak terdikotomi ajaran parsial-parsial
agama tertentu. Jika kemudian pancasila
sudah sangat utuh menerapkan model ideology yang semestinya, maka kesimpulan bahwa pancasila bertentangan dengan agama khususnya Islam maupun agama-agama lainnya itu sangat
keliru.
Kemudian bagaimana dengan kerangka umum
Pancasila sebagai sebuah ideology dalam pengertian-pengertian setiap
sila-silanya ?
Hal yang demikian akan dibahas secara serius,
karena tidak sedikit orang beranggapan bahwa Pancasila merupakan campuran dari
pandangan individulisme pondasi kapitalisme dan pandangan koletiktifitas pondasi
sosialisme. Hingga tidak sedikit kita temukan dalam pembahasan Pancasila banyak
mengambil paradigma-paradigma berbeda untuk membedah setiap silanya, yang saling
kontradiksi dengan sila-sila diatasnya. Bagi saya ini cara pandang yang keliru,
bukan saja merancuhkan maksud dan makna sila pancasila tetapi telah meruntuhkan
pancasila sebagai sebuah ideology. Sebagai contoh tidak sedikit orang yang
menghubung-hubungkan sila kemanusiaan ada yang melekatkan pandangan humanisme
sebagai dasar sila tersebut, yang kemudian akan dibahas dalam tulisan “ Mengaji
Pancasila”.ke 2.
“Ideologi adalah
penting, pancasila itu penting tak memahaminya menjadi orang tak penting”. Andi
Muslimin
Kamis, 03 Oktober 2019
Memahami Resonansi Pergerakan
Oktober 03, 2019
Dalam hidup ini, manusia tidak dapat menghindari yang
namanya politik. Memaknai kehidupan tentang apa dan bagaimananya untuk hidup itu
merupakan persoalan politik, makanya tidak sedikit pemikir mangatakan bahwa
sesungguhnya manusia itu adalah mahluk politik. Pusaran kehidupan berputar dalam
diagram kesemestiannya, dan manusia bergerak, penggerak dan penjewantah kesemestian
kehidupan itu. Dalam kajian-kajian fitrah, kita banyak menemukan kesimpulan
bahwa manusia selalu mengarah kepada kefitrahannya, dan fitrah dirumuskan
sebagai kehendak menuju pada kebaikan serta kesemestian itu, tabiatlah yang
terkadang yang datang merusaknya. Disinilah peran politik, berfungsi untuk
menciptakan ruang positif bagi kefitraan, dan menghambat laju tabiat dalam menguasai
hidup manusia.
Walaupun sebenarnya kita terkadang tersesat dalam
memahami alur narasi politik, mungkin karena bacaan yang ada menghimpit kita
dalam satu paradigma tentu, tanpa membandingkan paradigma politik yang lain. Sehingga
terkadang kita menyimpulkan bahwa politik itu pekerjaan yang jahat, tapi kenyataannya
kita hidup dalam alam proyek politik, negara sebagai contoh sederhananya. Kalaupun
kita sedikit sehat berfikir, terpaksa memilah dan mengamini pembagian politik dalam
kategori teoritis dan praktis. Kemudian mengultimatum diri bahwa politik
praktis itu yang buruk, padahal logika sebenarnyapun memperlihatkan bahwa keberlansungan
hidup sebuah masyarakat tergantung dari kebijakan politik praktis tersebut,
maka hasilnya pun orang baik menghindari politik praktis dan orang jahat yang
beromantisme dengannya. Pemilahan politik ini menjadi teoritis dan praktis
sebenarnya penyesatan dalam memahami politik, bahwa sesungguhnya politik itu
dari asalnya memang sudah praktis, maka harusnya jangan dipraktiskan lagi.
Hampir semua kajian keilmuan mengatakan bahwa politik
adalah gerak penjewantahan dari sebuah ideologi. Sehat ideologi seseorang, maka
sehatlah cara berpolitiknya. Inilah problem mendasar kita selama ini, kita
cenderung menyalahkan kegiatan politik itu kotor tanpa mengindetifikasi
ideologinya, akhirnya dalam setiap pemilu sebagai jalur konstitusi masyarakat,
kita tidak pernah memperhatikan factor ideologis seseorang dalam bilik suara,
timbulah yang mesti tidak pernah bertemu dengan mesti. Lahir kesenjangan dalam
dunia politik, karena kemestian ideologi tidak bertemu kemestiaan politiknya
pada manusia sebagai penggeraknya, sehingga kebaikan tersisi, dan buruk yang
menguasai.
Manusia tentu mudah memahami bahwa hidup itu adalah
persimpangan antara baik dan jahat, baik mampu dipahami, sedangkan jahat juga
kemudian mampu dipahami, karena kedua-duanya mampu dipahami. Saya meyakini,
bangsa Indonesia adalah bangsa yang berdiri karena memiliki keyakinan untuk kebaikan,
sehingga butuh tata kelola agar baik itu tak tercampur dengan yang jahat, atau
sedikitnya jahat mampu ditekan dengan kebaikan. Untuk menekan kejahatan dengan
kebaikan, maka disinilah dibutuhkan tata kelola, agar manusia secara kolektif
mampu terhindar dari kejahatan yang sistemis, peran penting inilah yang
seharusnya dijalankan oleh manusia dengan politik.
Rumusan umum menyatakan bahwa politik adalah tata
kelola bersifat universal tentang sesuatu yang mestinya dilakukan, karena
itulah kemudian politik tidak statis tetapi dinamis. Mengapa demikian ?, karena
kehidupan itupula tidak statis tetapi terus bergerak menuju kemajuan dan
pembaharuan. Kemudian siapa saja literature
yang dinamis itu ?, jawabanya adalah setiap warga Negara baik dalam bentuk
komunitas atau sebuah pergerakan, yang dinamakan sebagai media politik, dalam
bahasa sistem sebagai input dalam melahirkan kebijakan politik. Maka pernyataan
bahwa gerakan apapun namanya bukanlah gerakan politik itu juga adalah
pernyataan yang sesat.
Olehnya itu, apapun model pergerakan itu merupakan
media politik, untuk itu patut disadari oleh media-media politik adalah
memahami konstalasi politik di Negara itu, kapanpun, dan pada bangsa manapun,
karena sesungguhnya konstalasi politik setiap negara sangat dipengaruhi oleh resonansi
dinamika (geo) politik global. Sederhananya, bahwa masyarakat akan
diperhadapkan oleh dua kepentingan, yakni kepentingan Nasional dan kepentingan
Global. Kepentingan nasional berkenaan seluruh aspek yang ada pada negera
tertentu, dan kepentingan global kepentingan yang ada diluar Negara tersebut. Maka
asumsi bahwa konflik nasional terjadi memiliki ikatan keterhubungan dengan konflik
global, asumsi ini bukanlah faktor kebetulan, tetapi disebut ketersambungan
kepentingan.
Atas dasar itu kemudian setiap pergerakan, hal pertama
dikaji adalah memahami alur cerita, agar tidak menimbulkan gesekan dengan
kepentingan nasional, caranya memahami isu konstalasi global, sehingga gerakan
apapun itu termaksud gerakan mahasiswa tidak menjadi perantara atau pemulus
dari kepentingan konflik global pada satu Negara tertentu. Misalnya, radikalisme
adalah program konflik atau issu global tertentu yang menyusup masuk untuk
merusak tatanan sebuah bangsa dengan pola berfikir dan tindakannya, yang
kemudian Negara melihatnya ini sebagai sebuah aktifitas yang berbahaya, sehingga
pemerintah dalam hal ini memasukkannya sebagai program kepentingan nasional
yang harus dilawan. Maka komunitas pergerakan yang betul-betul berjuang untuk
kepentingan umum, tentu kemudian harus paham dan menempatkan dirinya sebagai pejuang
kepentingan nasional, bukan sebagai pemulus kepentingan global, atau dengan
bahasa lain adalah ikut gegap gempita memberikan sumbangsi terhadap kelompok
perusak tersebut.
Memahami resonansi kepentingan adalah epicentrum awal
bagi sebuah pergerakan, agar kelompok pergerakan tidak menjadi media penyubur
dari program kepentingan asing yang mungkin saja bertujuan merusak kedaulatan
sebuah Negara. Resonansi yang artinya, bergetarnya suatu benda akibat
(pengaruh) getar dari benda lain. Semacam efek getaran atau getar yang
sambung-menyambung karena terhubung dalam dan/atau satu frekwensi. Itu definisi
ringkas dari resonansi.
Dengan demikian, tatkala mengamati dan mencermati perkembangan
politik nasional, kelompok pergerakan harus lebih tahu resonansi, minimal harus
mengetahui dan memahami terlebih dahulu seluk beluk apakah ada ego politik
global yang sering hadir sebagai pelaku epicentrum getaran. Entah dengan membaca
perkembangan isu aktual di level global, atau mengenali dahulu tema maupun agenda
yang tengah diusung para adidaya, yang kemudian disalurkan melalui
lembaga-lembaga tertentu yang ada di Indonesia sebagai perantara mereka. Ini penting
untuk dipahami oleh setiap kelompok, dengan memahami skema yang terjadi di
dunia, komunitas pergerakan dapat memilah melakukan apa dengan cara apa. Tanpa memahami,
bisa saja cara yang kita lakukan adalah harapan atau cita-cita yang ingin
mereka lakukan, yang belum terlaksana.
Memahami pola resonansi agar dunia
pergerakan juga tidak kabur dalam memahami persoalan dan kemungkinan kehilangan
kepercayaan oleh masyarakat, bahwa betul penumpang gelap dalam dunia gerakan
selalu ada, hanya yang perlu ditakutkan bahwa penumpang gelap tersebut adalah
resonansi ego global yang bertujuan merusak kedamaian serta menghembuskan
ketakutan di tengah masyarakat. Serta pelaku-pelaku gerakan tidak
terombang-ambing dalam lautan hoax,
tertipu oleh false flag operation dan
lain sebagainya.
“Ideology tak sesuai dengan
manusia, hanya akan memberikan ketakutan dan kesengsaraan bagi manusia”. Andi
Muslimin


Rabu, 02 Oktober 2019
Mengaji Demokrasi
Oktober 02, 2019
Demokrasi adalah kata atau konsep yang tak pernah usang diperbincangkan, walaupun umurnya tak setua manusia yang saat ini yang banyak membicarakannya. Kata inipula sering dipakai oleh negara kuat menjajah atau mengakspansi negara lemah, ketika kepentingannya tidak diamini. Pengalaman sejarah banyak membuktikan kebanyakan negara di Timur Tengah dan banyak negara dari benua lainnya hancur lebur karena negara-negara kapitilastik menjatuhkan bom, mengkudeta penguasanya, berangkat dengan alasan bahwa negara beserta penguasanya sangat tidak demokratis, telah melanggar hak asasi manusia. Walaupun sebenarnya alasan itu pun juga sangat tidak demokratis dan melanggar hak asasi manusia itu sendiri. Lalu bagaimana dengan Indonesia ?
Potret demokrasi di Indonesia tentu hampir tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi dibelahan dunia manapun, walaupun terkadang narasi demokrasi yang banyak dikampanyekan tak memiliki jenis kelamin yang tetap, semua tergantung siapa yang meneriakkan apa dan kepentingannya apa. Narasi tak berjenis kelamin tetap nan rancuh ini berhamburan menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara kita, ada yang anti dengan demokrasi, tetapi menggunakan sarana demokrasi. Berorasi bahwa manusia mempunyai hak kebebasan, tapi disisi lain melanggar kebebasan itu sendiri. Meneriakkan kebebasan berpendapat, tetapi melarang, menyalahkan dan menyesatkan pendapat orang lain.
Belum lagi yang tak memiliki sikap pasti dalam
berpaham demokrasi, di satu sisi menolak Otoritarian,
tetapi menggunakan cara-cara Otoritarian.
Adapula pihak lain melarang menggunakan
cara-cara Liberalistik, tetapi
menggunakan cara-cara Liberal. Ada juga
yang berjenis ambigu dalam berpaham demokrasi,
mengartikannya sebagai hak kebebasan yang dimiliki oleh setiap
individu-individu, yang tak boleh dibatasi, tetapi aktif membatasi kebebasan
individu yang lain, ketika dicegah membatasi, lalu menggugat dengan bahasa membatasi
kebebasannnya. Teriak bahwa rakyat bebas mengawasi Negara dan lembaga negaranya,
tetapi melarang negara mengawasi rakyatnya. Adapula lembaga Negara takut
diawasi, tetapi sangat bernafsu dan ingin bebas mengawasi individu-individu
sebagai warga Negara. Disinilah terkadang membuat negera ini berada dalam
kubangan kelam masa depannya, dimana individunya sendiri yang menjadi penyakit
dalam hidup berdemokrasi. Negara harus turut hadir, Negara hadir dicap sebagai
pelanggar hak kebebasan, Negara tak hadir dianggap sebagai penghianatan
kedaulatan rakyat. Memang membingungkan hidup dengan narasi demokrasi tak
berjenis kelamin ini.
Penyakit inipun semakin menggerogoti nalar kebangsaan,
ketika praktisi, akademisi dan penggiat demokrasi hadir bukan sebagai obat
penyehat pemahaman demokrasi, tetapi semakin menambah luka dan virus kekaburan
dalam memahami demokrasi dengan segala tindakan menolak demokrasi ala Liberalistik, tapi menyuntikkan gagasan
demokrasi dengan warna liberalistik pula.
Dilain pihak menolak demokrasi Otoritarian,
tapi gagasannya dan perilakunya sangat Otoritarian
dengan memaksakan kehendaknya. Sebenarnya mereka ini siapa ?
Kita tentu sepakat bahwa titik fokus sebuah sistem
demokrasi ada pada individu manusianya. Semakin cerdas menusianya, maka semakin
sehat cara berdemokrasinya, semakin bodoh manusianya maka semakin rusak pula
cara berdemokrasinya. Negara demokrasi adalah Negara yang memiliki individu-individu
yang cerdas, karena baginya negara adalah bukan sebuah paksaan, tetapi alamiah
pada dirinya, sehingga dasar itulah kemudian manusia disebut sebagai mahluk
politik. Seperti kata Aristoteles, adanya negara adalah sesuatu yang
alamiah, karena manusia, pada hakekatnya, adalah mahluk politis. Dengan kata
lain, karena manusia, secara alamiah, adalah mahluk politis, maka negara,
sebagai komunitas politis, pun juga adalah sesuatu yang ada secara alamiah. Lalu,
bagaimana dengan orang-orang yang tak punya negara, atau yang tak tergabung
dengan komunitas politis tersebut? Aristoteles secara jelas membedakan antara
orang-orang yang tak memiliki negara secara sengaja di satu sisi, dan
orang-orang yang terpaksa tidak memiliki negara. Orang-orang yang memilih untuk
tak bernegara, bagi Aristoteles, adalah orang-orang yang jahat, yang sekaligus
tidak mengenal hukum, pecinta perang dan kekacauan, serta kejam. Dengan inilah kemudian dapat
disimpulkan bahwa individu sadar bahwa kebebasan, dan negara ini adalah bagian
dari dirinya, maka perlu menetapkan hukum, tata cara dan sistem termaksud
sistem demokrasi yang berfungsi mengatur jalannya sebuah negara secara baik dan
bijaksana.
Pertanyaan kemudian, bagaimana sistem demokrasi yang
sesungguhnya itu dipahami, agar kita tidak salah dan ambigu dalam memahaminya, serta
tidak bertentangan dengan sifat alamiah individu sebagai warga negara yang
ingin menerapkan sistem demokrasi tersebut. Karena salah memahami demokrasi
tentu dapat merusak tata kelola Negara sesuai keinginaan alamiah seseorang
bernegara. Untuk membatasi diri agar tidak terlalu luas dan bias memahami
demokrasi, yang utama terlebih dulu kita lakukan adalah melakukan pendefinisian demokrasi agar
tidak keluar dari esensinya itu sendiri. Dalam proses pendefinisian ada dua
bentuk model definisi. Pertama, definisi verbal, dimana pendefinisiannya dalam pusaran
kerangka istilah kata itu sendiri, dan menurut pendapat para ahli.
Kedua, definisi nyata atau subtansi kata tersebut, dimana definisi ini lebih menitikkan pada pengkajian makna sesungguhnya dengan tetap terikat pada istilah kata dalam menangkap makna dari kata demokrasi tersebut. Sejarah demokrasi diawali oleh pidato Pericles di depan masyarakat Athena pada masa Yunani klasik sebelum masehi. Dalam perkembangannya selama beribu tahun terdapat paling kurang 550 definisi demokrasi yang ditemukan berdasarkan kajian pustaka yang dilakukan Collier dan Levitsky (1997). Pengertian dan pemahaman demokrasi yang menjadi sangat luas dan beragam ini menandakan bahwa model demokrasi tidaklah bersifat universal, tetapi berbeda-beda sesuai kebutuhan Negara penganut.
Dalam kacamata subtansi makna demokrasi berarti Negara
diatur berdasarkan kepentingan rakyat seluas-luasnya, yang kemudian terangkum
bahwa demokrasi adalah sistem yang berbicara tentang kedaulatan bangsa berada
ditangan rakyat. Artinya Negara itu dikatakan berdaulat, ketika rakyat sangat
berdaulat ditengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, salah bentuk
kedaulatan rakyat itu adanya kebebasan sebagai hak bagi rakyat.
Hanya kita tidak boleh berhenti pada tahapan
kedaulatan rakyat sebagai finalisasi pengertian demokrasi, karena pengertian
dalam arti pemeritahan oleh rakyat atau kedaulatan rakyat masih membingungkan,
dan ketika berdiri sendiri dapat dipandangan sebagai konsep yang masih ambigu. Olehnya
itu, fakta sejarah menyatakan bahwa demokrasi pertama kali dibicarakan dalam
sebuah komunitas masyarakat di Yunani atau lebih khususnya di Athena, yang kemudian
prinsip kedaulatan rakyat itu sangat bercirikan dengan modal hukum, budaya dan
tradisi masyarakat Athena atau Yunani pada waktu itu. Dalam artian bahwa sistem
demokrasinya tunduk pada kebiasaan masyarakat Yunani dengan beserta perangkat hak-hak
kebebasannya yang dipahaminya. Artinya demokrasi pada masa kemunculannya itu sangat terikat dengan hukum budaya,dan tradisi sebagai bentuk kedaulatan rakyatnya. Begitupun seharusnya negara lain, demokrasinya terikat dengan hukum, budaya dan tradisi negara penganutnya. Hukum, budaya, dan tradisi inilah sebagai sifat dari sebuah demokrasi, yang kemudian terangkum dalam bentuk yang kita
kenal dengan sebutan ideologi.
Bagaimana bentuk, model dan sifat demokrasi sebuah Negara,
dapat dilihat ideologi apa yang dianut Negara tersebut. Itulah kemudian, kita tidak boleh serta merta serampangan
teriak tentang demokrasi, apalagi melepaskan hal yang wajib melekat terhadap
sistem demorkasi tersebut. Atas dasar itu pula kemudian, dalam mengkaji
pengertian demokrasi khususnya dalam model definisi nyata kita melepaskan
pengertian pandangan menurut para ahli, tujuannya untuk menghindari dogma
pengertian dari latarbalakang kepentingan si pendapat, yang dimaksud latar
belakang kepentingan adalah faktor ideologi para ahli yang mendefinisikan demokrasi.
Karena sebuah keniscayaan bahwa kesimpulan seseorang tentang demokrasi pasti
lahir dari ideologi yang melekat padanya. Bagi orang yang memiliki ideologi Individualisme akan berpendapat sesuai
hukum, budaya dan tradisi Liberalistik,
sedangkan bagi yang berpandangan Otoritarian
pasti aka berpendapat sesuai dengan hukum, budaya dan tradisi Otoritarian.
“Perlu memahami secara nyata (subtansi) sesuatu, agar tak menjadi korban kegelian pemahaman”. Andi Muslimin
Senin, 30 September 2019
Gersangnya Nalar Intelektual Muda
September 30, 2019
Rusuh itulah riuh narasi kehidupan yang terjadi
beberapa hari belakang ini, di negeri dikenal dengan ideologi Pancasilanya. Elemen-
elemen intelektual muda (katanya) turun memenuhi panggung demontrasi dengan teriakan-teriakan
kekecewaan, mungkin juga sinis maupun bernada ancaman. Dalam dunia demokratis
itu telah menjadi biasa, sedikitnya pernyataan ini banyak diamini kebanyakan orang.
Gerakan aksi massa elemen intelektual muda, walaupun tidak sedikit yang tua-tua ikut nimbrung teriak karena mungkin gagal move on dalam kontestasi politik, menjadi gelombang riuh sebagai sombol dalam ruang-ruang kritis, yang dianggap pelanjut estafet para pendahulu yang berhasil menumbang rezim otoritatarian yang berpernah berlaku di bangsa ini.
Tentu tindakan aksi massa bukan sebuah hal yang tabu untuk dilakukan, yang memang seharusnya elemen intelektual muda tidak boleh tinggal diam, tetapi tetap kritis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan maksud agar tetap berada poros cita-cita dan tujuan berdirinya Negara republik Indonesia. Tetapi bagaimana kiranya ketika sikap kritis yang terpatri dalam diri intelektual muda bangsa ini, berbanding lurus dengan krisis intelektual yang merasukinya.
Pelabelan elemen intelektual muda harus tetap
bersikap kritis, seharusnya bermakna sama bahwa kritis karena tahu. Tapi apa
jadinya kritis tapi bermakna tidak tahu, tentu yang hadir adalah masalah menggerogiti
tatanaan persatuan dan ketertiban umum bangsa ini dengan luapan gerakan massa turun
ke jalan bukan membawa solusi masalah, tetapi lebih condong membawa amarah
angkara murka. Mungkin amarah untuk melawan kedzaliman adalah penting, tapi sebaliknya
amarah yang tidak punya landasan kemarahan dan cenderung di awali oleh
ketidaktahuan inilah yang menjadi masalah.
Narasi yang tergaungkan dari serpihan-serpihan
perjuangan intelektual muda yang nampak di negeri ini, tidak lain hanya sebuah
kebisingan serta kegersangan intelektual melekat di pojok otak mereka, sehingga
menghasilkan gerakan-gerakan buta dan nihil memahami masalah, sehingga nampak
bahwa mereka hanyalah mahluk-mahluk dengan elemen ngotot berjuang
mengatasnamakan rakyat, tapi tersandera label kebenaran gersang akan nilai.
Apakah ini berbahaya ?
Tidak hanya berbahaya, tapi juga menakutkan bagaikan
monster penghisap darah kebenaran. Dapat dilihat ketika kemudian ada seseorang
atau kelompok lain melakukan kritikan terhadap perangai tersebut, maka cap dan
tuduhan partisan, tak punya hati dan bersekongkol dengan pemerintah maupun
politisi akan bersetubuh dengan kebenaran sepihaknya. Padahal kita tahu, logika
sehat mengatakan bahwa pembelaan seseorang bukan saja karena didasari oleh keberpihakannya
pada pemerintah atau politisi tetapi karena subtansi konten yang diperjuangkan
oleh intelektual muda yang dianggap jauh apa yang seharusnya diperjuangkan.
Belum lagi sekiranya apa yang diperjuangkan
telah sampai pada titik kesepakatan, tentu gerakan itu harus berhenti dengan tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang dianggap tidak layak dilakukan seperti
merusak fasilitas umum dan lain sebagainya. Tetapi bayangan ideal itu ternyata
harus tergadai dari luapan-luapan bising nan merusak, padahal yang seharusnya telah
final dan kemenangan berada dipihak mereka. Tapi terus bergerak yang tidak lain
hanya dipandang sebagai perebutan lahan citra tentang kisah-kisah kehebatan,
walau dengan gaya dan narasi paroligisme yang
menggelikan.
Pagelaran citra yang mungkin bagi saya lebih
tepat untuk menilai semuanya ini, tidak lebih jauh berbeda dengan apa yang
dilakukan oleh kebanyakan politisi, atau bisa saja adalah bagian untuk
semakin memuluskan kepentingan politisi tertentu yang memang tidak menginginkan
bangsa ini jalan sesuai cara-cara kehidupan yang harmonis, walaupun itu tidak
terkoneksi secara langsung.
Kita sebenarnya menunggu semangat intelektual
muda yang betul-betul berjuang demi mengurusi tentang hak dasar orang banyak, melalui
pendekatan pengkajian yang mendalam tentang kebutuhan dasar tersebut. Bukan terjebak
serpihan-serpihan aksidental masalah yang hanya fenomena tapi bukan kebutuhan
nomena rakyat. Kita pula sangat berharap intelektual muda tidak terjebak dalam
kubangan pemikiran sempit, bahwa tahu bukan prasyarat penting sebuah gerakan
dan perjuangannya. Jika kemudian seperti itu landasannya, maka dipastikan bahwa
semua ini hanya pagelaran citra yang terjangkiti nalar nable selves. Sebuah penyakit dalam kajian tipe komunikator dalam
kajian llmu komunikasi, yang memiliki pengertian bahwa orang atau individu yang
hanya menganggap dirinya memiliki personal ideal, superior dan sulit menerima
kritik hanya mau mengkritik.
Jika mental dan nalar nable selves ketika telah terpatri dalam pikiran elemen muda, maka
akan menganggap bahwa kritik yang dilakukannya adalah kebenaran, dan yang
bertentangan dengan kritikannya dianggap sebagai persengkongkolan pada yang
jahat. Bahayanya mereka juga menganggap bahwa merusak, kegaduhan penting untuk
dilakukan karena itu bagian dari kebenaran itu sendiri. Tentu kita sepakat
bahwa kritik adalah modul yang berisikan masalah-masalah, yang kemudian
berujung pada perbaikan, tetapi apa jadinya ketika modul yang berseliweran
adalah hujatan yang didasari oleh ketidaktahuan masalah. Maka yang ada hanya
tontonan lucu lagi menakutkan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, dan semoga
saja ini bukan karena nyaman dengan hal itu, nyaman demi segompok duit, nyaman demi
citra, nyaman demi publisitas, dan nyaman demi populer.
“ Kalau hanya sekadar
citra dalam bayangan realitasmu, tentu kita tak dapat mengalahkan indahnya beo
dengan buluh dan pandai meniru bunyi”. Andi Muslimin
Langganan:
Postingan (Atom)



