Memahami Demokrasi Melampaui Retorika Kebebasan


Demokrasi merupakan salah satu konsep politik yang tidak pernah kehilangan relevansinya untuk diperbincangkan. Meskipun usianya tidak setua peradaban manusia, demokrasi terus menjadi istilah yang diperebutkan maknanya oleh berbagai kelompok, negara, maupun aktor politik. Ironisnya, konsep ini tidak jarang dijadikan legitimasi oleh negara-negara kuat untuk mengintervensi, bahkan menginvasi, negara-negara yang lebih lemah ketika kepentingan geopolitiknya tidak terpenuhi.

Sejarah mencatat bahwa sejumlah negara di Timur Tengah maupun kawasan lainnya mengalami perang, kudeta, dan kehancuran dengan dalih menegakkan demokrasi serta melindungi hak asasi manusia. Padahal, dalam banyak kasus, tindakan tersebut justru melahirkan pelanggaran hak asasi manusia dalam skala yang jauh lebih besar. Demokrasi akhirnya berubah menjadi narasi yang sering kali bergantung pada siapa yang mengucapkannya dan kepentingan apa yang sedang diperjuangkan. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Potret demokrasi Indonesia sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan fenomena yang terjadi di berbagai belahan dunia. Demokrasi sering dipahami secara berbeda-beda sesuai kepentingan masing-masing. Narasinya seolah tidak memiliki identitas yang tetap. Ada kelompok yang menolak demokrasi, tetapi memanfaatkan seluruh instrumen demokrasi untuk mencapai tujuan politiknya. Ada yang mengagungkan kebebasan berpendapat, tetapi pada saat yang sama menolak dan membungkam pendapat yang berbeda. Ada pula yang mengatasnamakan hak asasi manusia, tetapi tidak menghormati hak orang lain untuk memiliki pandangan yang berbeda.

Kontradiksi serupa juga tampak dalam praktik politik sehari-hari. Sebagian pihak menolak otoritarianisme, tetapi menggunakan cara-cara yang otoriter untuk memaksakan kehendaknya. Sebagian lainnya mengkritik liberalisme, tetapi dalam praktiknya justru menggunakan pendekatan yang sangat liberal ketika menguntungkan posisinya. Bahkan tidak sedikit yang memaknai demokrasi sebagai kebebasan individu tanpa batas, namun secara aktif membatasi kebebasan individu lain. Ketika upaya pembatasannya dikritik, mereka justru menuduh pihak lain telah melanggar kebebasannya.

Paradoks itu juga tampak dalam relasi antara negara dan masyarakat. Ada yang menuntut rakyat bebas mengawasi negara, tetapi menolak ketika negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap warga negara sesuai koridor hukum. Sebaliknya, terdapat pula lembaga negara yang enggan diawasi publik, tetapi sangat berkeinginan memperluas kewenangannya untuk mengawasi masyarakat. Dalam situasi seperti ini, negara berada pada posisi yang dilematis. Ketika negara hadir menjalankan kewenangannya, ia dituduh membatasi kebebasan. Namun ketika negara tidak hadir, ia dianggap mengabaikan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Demokrasi akhirnya berubah menjadi ruang tarik-menarik kepentingan yang membingungkan.

Kondisi tersebut semakin memperburuk kualitas demokrasi ketika para praktisi, akademisi, maupun aktivis demokrasi tidak lagi berperan sebagai penjernih pemahaman, melainkan justru memperbesar kekaburan makna demokrasi. Mereka mengkritik demokrasi liberal, tetapi menawarkan gagasan yang juga bercorak liberal. Mereka mengecam otoritarianisme, tetapi menggunakan cara berpikir dan bertindak yang otoriter dengan memaksakan pandangannya kepada orang lain. Pertanyaannya, sesungguhnya demokrasi seperti apa yang sedang mereka perjuangkan?

Pada hakikatnya, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas manusia yang menjalankannya. Semakin matang cara berpikir warga negara, semakin sehat pula praktik demokrasinya. Sebaliknya, semakin rendah kualitas nalar politik masyarakat, semakin besar peluang demokrasi mengalami penyimpangan.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia pada hakikatnya adalah zoon politikon atau makhluk politik. Negara hadir secara alamiah karena manusia membutuhkan kehidupan bersama yang diatur oleh hukum dan tata kehidupan politik. Aristoteles bahkan membedakan antara orang yang kehilangan negara karena keadaan dengan orang yang secara sadar menolak kehidupan bernegara. Bagi Aristoteles, manusia yang menolak kehidupan politik bersama cenderung hidup tanpa hukum dan dekat dengan kekacauan.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan tidak pernah berdiri sendiri. Kebebasan justru membutuhkan negara, hukum, dan tata aturan agar dapat dijalankan secara tertib. Oleh karena itu, demokrasi bukan sekadar memberikan kebebasan kepada setiap individu, melainkan juga mengatur bagaimana kebebasan tersebut dapat hidup berdampingan dengan kebebasan orang lain.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana demokrasi seharusnya dipahami agar tidak melahirkan penafsiran yang ambigu?

Langkah pertama adalah mendefinisikan demokrasi secara tepat. Dalam kajian filsafat ilmu dikenal dua pendekatan definisi. Pertama, definisi verbal, yaitu memahami demokrasi berdasarkan pengertian bahasa maupun pendapat para ahli. Kedua, definisi nyata (substansial), yaitu berupaya menemukan hakikat atau esensi demokrasi di balik istilah tersebut.

Secara historis, demokrasi berakar dari praktik politik masyarakat Athena pada masa Yunani Kuno. Dalam perkembangannya, konsep demokrasi mengalami perluasan makna yang sangat besar. Collier dan Levitsky (1997), misalnya, mengidentifikasi sedikitnya sekitar 550 definisi demokrasi dalam berbagai literatur. Banyaknya definisi tersebut menunjukkan bahwa demokrasi bukanlah konsep yang bersifat tunggal dan universal, melainkan berkembang sesuai konteks sosial, sejarah, budaya, dan kebutuhan setiap negara.

Dalam pengertian substansial, demokrasi dapat dipahami sebagai sistem politik yang menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat. Negara dikatakan berdaulat apabila rakyat memiliki ruang yang luas untuk menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk menikmati kebebasan sebagai hak politiknya.

Namun demikian, pemahaman mengenai kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada pengertian yang bersifat normatif. Demokrasi pertama kali tumbuh dalam masyarakat Athena yang memiliki hukum, budaya, nilai, dan tradisi tertentu. Dengan kata lain, demokrasi sejak awal tidak pernah lahir di ruang yang hampa, melainkan selalu melekat pada sistem nilai yang hidup dalam masyarakatnya.

Hal yang sama berlaku bagi setiap negara. Demokrasi tidak dapat dipisahkan dari hukum, budaya, sejarah, serta nilai-nilai yang menjadi identitas bangsa tersebut. Dengan demikian, karakter demokrasi suatu negara akan selalu dipengaruhi oleh ideologi yang dianutnya. Demokrasi liberal tumbuh dari tradisi individualisme Barat, sementara model demokrasi di negara lain dapat berkembang sesuai dengan nilai budaya dan falsafah hidup bangsanya masing-masing.

Atas dasar itu, memahami demokrasi tidak cukup hanya mengutip definisi para ahli. Yang lebih penting adalah memahami substansi demokrasi dalam konteks ideologi, sejarah, budaya, dan tujuan negara yang bersangkutan. Sebab setiap definisi yang lahir dari seorang pemikir tidak pernah benar-benar bebas nilai. Pandangan mengenai demokrasi selalu dipengaruhi oleh latar belakang ideologi, pengalaman sejarah, serta cara pandang filosofis yang melekat pada diri penulisnya.

Mereka yang berangkat dari ideologi individualisme cenderung memaknai demokrasi sebagai perluasan kebebasan individu. Sebaliknya, mereka yang berpijak pada tradisi otoritarian akan lebih menekankan pentingnya keteraturan, stabilitas, dan otoritas negara. Karena itu, memahami demokrasi tidak cukup berhenti pada definisi, melainkan harus mampu membaca fondasi filosofis yang melahirkan definisi tersebut.

Sebagaimana saya yakini, memahami sesuatu secara substansial akan mencegah kita menjadi korban dari kekeliruan pemahaman.

— Andi Muslimin

Posting Komentar

0 Komentar