Memakrifati Demokrasi Subtantif

 

Demokrasi sering kali dipahami terlalu sederhana, hanya adanya kebebasan, pemilu, partai politik, parlemen, pergantian pemerintahan, dan berbagai institusi yang secara formal menjamin kedaulatan rakyat. Selama institusi-institusi tersebut tersedia dan bekerja sesuai prosedur, sebuah negara cenderung dianggap demokratis. Padahal, demokrasi tidak hanya persoalan tentang ada atau tidaknya institusi demokratis, tetapi tentang bagaimana kekuasaan bekerja di dalam institusi tersebut.

Sebuah negara dapat memiliki parlemen, tetapi keputusan politik tetap didominasi oleh segelintir elite. Negara dapat memiliki konstitusi, tetapi hukum belum tentu bekerja secara setara. Pemerintah dapat membuka ruang partisipasi publik, tetapi aspirasi masyarakat belum tentu memiliki pengaruh terhadap keputusan akhir. Partai politik dapat mengklaim sebagai representasi rakyat, tetapi proses pengambilan keputusannya dapat berlangsung sangat elitis.

Di sinilah demokrasi menghadapi persoalan yang lebih mendasar. Demokrasi dapat memiliki bentuk yang demokratis, tetapi bekerja dengan logika kekuasaan yang tidak demokratis. Persoalan tersebut tidak selalu tampak dalam bentuk penolakan terhadap demokrasi. Justru sebaliknya, ia dapat berlangsung melalui institusi-institusi demokrasi itu sendiri.

Parlemen ada, pemilu tetap berlangsung, partai politik tetap berkompetisi. Kebebasan berpendapat tetap tersedia. Lembaga hukum tetap bekerja. Namun, keberadaan semua itu belum otomatis menjawab pertanyaan paling penting yang menjadi pertanyaan apakah rakyat benar-benar memiliki kekuasaan untuk memengaruhi bagaimana negara dijalankan?

Jika jawabannya tidak, maka yang sedang kita hadapi bukan ketiadaan demokrasi, melainkan demokrasi yang kehilangan substansinya.

Ketika Demokrasi Berhenti pada Prosedur

Di sinilah perbedaan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif menjadi penting. Demokrasi prosedural berfokus pada mekanisme. Namun, memastikan adanya aturan, kompetisi, pemilihan, kebebasan, representasi, serta pergantian kekuasaan. Demokrasi substantif bertanya lebih jauh tentang apa yang dihasilkan oleh semua prosedur tersebut?, apakah kekuasaan menjadi lebih akuntabel?, apakah hukum menjadi lebih adil?, apakah kebijakan publik semakin mencerminkan kepentingan masyarakat?, apakah warga memiliki pengaruh terhadap keputusan yang menyangkut kehidupannya?, apakah kelompok yang lemah memiliki perlindungan terhadap kelompok yang lebih kuat?, dan apakah institusi negara mampu membatasi mereka yang memegang kekuasaan?

Jika jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memuaskan, maka demokrasi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan keberadaan prosedurnya. Sebab demokrasi bukan sekadar mekanisme untuk mendapatkan kekuasaan, tetapi juga mekanisme untuk membatasi kekuasaan.

Inilah titik yang sering hilang dalam perdebatan mengenai demokrasi. Kita terlalu banyak berbicara tentang bagaimana seseorang memperoleh kekuasaan, tetapi terlalu sedikit membahas bagaimana kekuasaan tersebut digunakan setelah diperoleh. Padahal, bahaya terhadap demokrasi justru dapat muncul setelah kekuasaan memperoleh legitimasi. Kekuasaan yang memperoleh mandat demokratis tetap dapat menjadi terlalu dominan. Partai yang memenangkan pemilu tetap dapat menjadi elitis.

Pemerintah yang memperoleh dukungan rakyat tetap dapat mengabaikan kritik. Parlemen yang dipilih rakyat tetap dapat gagal menjalankan fungsi representasi. Dengan kata lain, mandat demokratis tidak sama dengan kekuasaan yang demokratis. Pertanyaan Kritiisnya adalah siapa yang sesungguhnya mengendalikan kekuasaan?, pertanyaan paling penting dalam demokrasi bukan hanya pada siapa yang berkuasa, tetapi siapa yang dapat mengontrol mereka yang berkuasa?

Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang jauh lebih dalam. Ketika pemerintah membuat kebijakan publik, seberapa besar masyarakat dapat memengaruhi proses tersebut?, Ketika parlemen membuat undang-undang, apakah kepentingan masyarakat benar-benar menjadi dasar pembahasannya?, Ketika hukum ditegakkan, apakah ia berlaku sama bagi masyarakat biasa dan mereka yang memiliki kekuasaan?, Ketika partai politik menentukan kandidat dan kebijakan, apakah anggota dan masyarakat memiliki ruang partisipasi yang bermakna?

Ketika kebijakan ekonomi dibuat, siapa yang paling diuntungkan?, ketika negara mengambil keputusan yang berdampak terhadap masyarakat, siapa yang memiliki akses terbesar terhadap proses pengambilan keputusan?, dan yang paling penting apakah institusi demokrasi benar-benar menjadi alat untuk membatasi kekuasaan, atau justru menjadi instrumen untuk melegitimasi kekuasaan?

Pertanyaan terakhir inilah yang sering kali tidak nyaman. Sebab demokrasi dapat kehilangan substansi bukan karena institusinya hilang, tetapi karena institusinya dikuasai oleh kepentingan yang membuatnya tidak lagi efektif mengontrol kekuasaan.

Demokrasi dan Problem Distribusi Kekuasaan

Demokrasi substantif pada dasarnya adalah persoalan distribusi kekuasaan. Siapa yang dapat berbicara?, Siapa yang didengar?, Siapa yang dapat memengaruhi kebijakan?, Siapa yang memiliki akses kepada pengambil keputusan?, Siapa yang mampu mengoreksi pemerintah?, dan siapa yang memiliki sumber daya untuk mempertahankan kepentingannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak dapat dipisahkan dari struktur kekuasaan. Rakyat secara formal memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Tetapi dalam praktik politik, tidak semua orang memiliki kapasitas yang sama untuk memengaruhi keputusan. Ada kelompok yang memiliki modal ekonomi. Ada yang memiliki jaringan politik. Ada yang memiliki akses kepada birokrasi. Ada yang menguasai media dan informasi. serta ada yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Sementara sebagian masyarakat lainnya hanya menjadi penerima dampak dari keputusan yang dibuat. Di sinilah demokrasi substantif diuji. Jika suara seseorang yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik jauh lebih menentukan dibandingkan suara masyarakat biasa, maka kesetaraan politik secara substantif mulai bermasalah.

Karena itu, demokrasi tidak cukup hanya menjamin one person, one vote. Demokrasi juga harus memperjuangkan kondisi di mana one citizen memiliki kesempatan yang bermakna untuk memengaruhi keputusan yang menyangkut kehidupannya. Dengan demikian, persoalan demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memiliki suara, tetapi siapa yang memiliki daya pengaruh.

Makrifat Politik dan Kesadaran tentang Kekuasaan

Dalam perspektif teologi rasional yang digunakan dalam tulisan ini, konsep makrifat dapat dibaca sebagai sebuah metafora penting untuk memahami persoalan demokrasi. Makrifat politik bukan sekadar mengetahui nama kandidat, memahami tata cara pemilu, atau mengetahui institusi negara.

Makrifat politik adalah kemampuan memahami hakikat kekuasaan. Warga yang memiliki makrifat politik memahami bahwa kebijakan tidak lahir secara tiba-tiba. Ada aktor, kepentingan, sumber daya, institusi, jaringan, dan proses yang bekerja di belakangnya, tidak hanya bertanya tentang apa isi kebijakan, namun pertanyaanya pada siapa yang membuatnya, mengapa dibuat, siapa yang diuntungkan, siapa yang menanggung akibatnya, dan bagaimana keputusan itu dapat dikontrol.

Tanpa kesadaran semacam itu, masyarakat mudah terjebak dalam taqlid buta politik. Mereka mengikuti tokoh tanpa menguji gagasan. Mengikuti mayoritas tanpa memahami persoalan. Menerima narasi tanpa memeriksa kepentingan di belakangnya. Menilai politik berdasarkan simbol, bukan kebijakan. Namun, sekali lagi, persoalan tersebut tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

Jika masyarakat tidak memiliki informasi yang memadai, maka kita harus mempertanyakan struktur informasi. Jika masyarakat mudah dimobilisasi, kita harus mempertanyakan struktur politik yang memungkinkan mobilisasi tersebut. Jika masyarakat bergantung pada patron, kita harus mempertanyakan struktur ekonomi dan politik yang menciptakan ketergantungan tersebut. Artinya, demokrasi substantif membutuhkan perubahan pada dua sisi sekaligus, yaitu kesadaran warga dan struktur kekuasaan. Masyarakat boleh semakin kritis, namun harus didukung oleh institusi yang harus semakin terbuka dan dapat dikontrol.

Demokrasi Bukan Hanya Hak untuk Memilih, tetapi Hak untuk Memengaruhi

Di sinilah perspektif utama tulisan ini. Demokrasi terlalu sering didefinisikan sebagai hak untuk memilih, padahal demokrasi substantif harus dipahami sebagai hak untuk memengaruhi kekuasaan. Memilih adalah satu bentuk partisipasi. Tetapi partisipasi tidak berhenti di sana.

Warga juga harus memiliki ruang untuk mengawasi, mengkritik, mengusulkan, menggugat, memengaruhi, dan apabila diperlukan, menolak kebijakan yang merugikan kepentingan publik. Karena itu, demokrasi harus hadir dalam seluruh siklus kekuasaan, dari pembentukan keputusan, pelaksanaan kebijakan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.

Jika rakyat hanya dilibatkan pada saat memberikan legitimasi, tetapi tidak dilibatkan secara bermakna ketika keputusan dibuat, maka rakyat hanya menjadi sumber legitimasi, bukan subjek kekuasaan. Perbedaan ini sangat fundamental. Demokrasi prosedural membutuhkan rakyat untuk memberikan suara. Demokrasi substantif membutuhkan rakyat untuk memiliki daya pengaruh. Demokrasi prosedural bertanya apakah prosesnya sah. Sedangkan demokrasi substantif bertanya tentang apakah kekuasaan yang dihasilkan dari proses tersebut benar-benar bekerja untuk kepentingan publik.

Jangan Hanya Mencerdaskan Rakyat, Cerdakan Juga Kekuasaan

Menurut saya, salah satu kekeliruan dalam membangun demokrasi adalah terlalu sering menjadikan rakyat sebagai pihak yang harus diperbaiki. Rakyat dianggap harus lebih rasional. Harus lebih kritis. Harus lebih melek politik.Harus tidak mudah terpengaruh, semua itu benar.

Tetapi demokrasi tidak akan substantif jika hanya rakyat yang dituntut berubah. Kekuasaan juga harus cerdas. Warga negara yang kritis tetap tidak memiliki kekuatan apabila institusi politik tertutup. Masyarakat yang memahami hukum tetap tidak berdaya jika hukum tidak berlaku setara. Pemilih yang rasional tetap memiliki keterbatasan jika seluruh pilihan politik telah dibentuk oleh struktur informasi dan kekuasaan yang timpang. Karena itu, demokrasi substantif harus berjalan dalam dua arah. Pertama, membangun warga negara yang memiliki makrifat politik. Masyarakat harus mampu membaca kekuasaan, memahami kebijakan, menguji informasi, dan mempertanyakan kepentingan yang bekerja di balik keputusan politik.

Kedua, membangun institusi dengan kapasitas kecerdasan kekuasaan. Parlemen harus independen dalam menjalankan pengawasan. Lembaga hukum harus bekerja secara setara. Partai politik harus demokratis secara internal. Pemerintah harus transparan. Masyarakat sipil harus memiliki ruang kontrol. Dan kekuasaan ekonomi tidak boleh dengan mudah menguasai keputusan politik. Dengan demikian, demokrasi substantif bukan hanya persoalan rakyat yang sadar, tetapi juga kekuasaan yang punya kualitas. Inilah perbedaan penting antara demokrasi sebagai prosedur dan demokrasi sebagai sistem kekuasaan.

Mengembalikan Demokrasi kepada Akal

Demokrasi tidak boleh dinilai hanya dari apakah pemilu berlangsung, apakah pemerintah berganti, atau apakah lembaga demokrasi masih berdiri. Ukuran yang jauh lebih penting adalah, apakah rakyat memiliki kemampuan dalam menentukan kekuasaan, dan kekuasaan memiliki bobot intelektual dalam mengarahkan masyarakat. Jika tidak, maka demokrasi sedang menghadapi persoalan substantif meskipun seluruh perangkat proseduralnya tetap berjalan.

Demokrasi yang sesungguhnya bukan hanya demokrasi yang memungkinkan rakyat memilih penguasa. Tetapi demokrasi yang memastikan penguasa memiliki kualitas sebagai rujukan publik terhadap kontrol dan tidak pernah merasa memiliki kekuasaan tanpa batas.

Karena itu, demokrasi substantif harus mengubah posisi rakyat, dari sekadar pemilih menjadi pengawas, dari objek kebijakan menjadi subjek kebijakan, dari penerima keputusan menjadi pihak yang memiliki pengaruh terhadap keputusan. Pada titik inilah gagasan makrifat politik menjadi penting. Rakyat tidak cukup hanya mengetahui siapa yang berkuasa, tetapi rakyat tahu bagaimana kekuasaan bekerja dan kemana tujuannya. Institusi demokrasi tidak cukup hanya terlihat demokratis, namum harus benar-benar mampu mengawasi, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan.




Posting Komentar

0 Komentar