Ketika Pahaman Bertabrakan dengan Realitas Karhutla

 


Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia memperlihatkan persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar munculnya titik api pada musim kemarau. Persoalannya juga berkaitan dengan bagaimana sebuah peristiwa dipahami, dijelaskan, dan kemudian diterjemahkan ke dalam kebijakan. Di satu sisi terdapat regulasi, program pencegahan, laporan penanganan, dan berbagai klaim mengenai pengendalian kebakaran. Di sisi lain terdapat kondisi empiris berupa lahan terbakar, kerusakan ekosistem, pencemaran udara, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Perbedaan antara apa yang dirumuskan dalam kebijakan dan apa yang berlangsung di lapangan menimbulkan persoalan epistemologis. Apakah konsep yang digunakan negara untuk menjelaskan karhutla benar-benar berangkat dari kondisi objektif, atau justru realitas di lapangan disesuaikan dengan kerangka penjelasan yang telah dibangun sebelumnya?

Persoalan tersebut dapat dibaca melalui pembedaan antara pahaman dengan realitas eksternalnya. Pahaman menunjuk pada konsep atau pemahaman yang terbentuk dalam pikiran, sedangkan realitas eksternal diluar pahaman menunjuk pada realitas konkret yang menjadi objek dari pemahaman tersebut. Dalam konteks karhutla, pahaman dapat ditemukan dalam kebijakan, regulasi, laporan, klasifikasi penyebab kebakaran, serta narasi resmi mengenai pengendalian karhutla. Sementara itu realitas eksternalnya hadir dalam bentuk lahan yang terbakar, perubahan ekosistem, kualitas udara, dan pengalaman masyarakat yang secara langsung menghadapi dampaknya.

Masalah muncul ketika terdapat jarak antara keduanya. Pemahaman yang dibangun melalui kebijakan seharusnya berangkat dari realitas yang hendak dijelaskan. Jika realitas menunjukkan persoalan yang berbeda dari asumsi kebijakan, maka yang perlu diperiksa bukan hanya realitasnya, tetapi juga ketepatan konsep yang digunakan untuk memahaminya.

Membaca Karhutla dalam Pahaman dan Realistas Eksternal 

Membedakan antara pahaman dan realiatas eksternal membantu menjelaskan hubungan antara pengetahuan dan kenyataan. Sebuah kebijakan pada dasarnya merupakan hasil dari proses memahami realitas. Negara mengidentifikasi masalah, menentukan penyebab, menetapkan tujuan, kemudian merumuskan tindakan untuk mengatasinya.

Dalam persoalan karhutla, misalnya, negara dapat membangun pemahaman bahwa kebakaran berkaitan dengan musim kemarau, kondisi gambut, aktivitas pembukaan lahan, kelalaian masyarakat, maupun faktor lainnya. Pemahaman tersebut kemudian menjadi dasar bagi kebijakan pencegahan dan penanggulangan.

Namun, pemahaman tidak identik dengan realitas itu sendiri. Realitas memiliki keberadaan di luar konsep yang digunakan untuk menjelaskannya. Lahan yang terbakar tetap terbakar terlepas dari bagaimana pemerintah atau perusahaan mendefinisikan peristiwa tersebut. Demikian pula kualitas udara tetap dapat diukur berdasarkan kondisi objektifnya, terlepas dari bagaimana kondisi tersebut dijelaskan dalam komunikasi publik.

Karena itu, hubungan antara pahaman dan realiatas eksternal menuntut adanya kesesuaian. Pemahaman yang baik seharusnya mampu menjelaskan realitas secara memadai. Ketika terdapat fakta yang secara konsisten tidak dapat dijelaskan oleh kerangka kebijakan yang digunakan, maka kerangka tersebut perlu dievaluasi.

Persoalan ini menjadi penting dalam tata kelola karhutla. Pemerintah dapat memiliki berbagai regulasi dan program pencegahan, tetapi keberadaan regulasi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa persoalan telah terselesaikan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu mengurangi kejadian kebakaran, mengatasi faktor penyebabnya, melindungi masyarakat, dan memulihkan ekosistem yang terdampak. Dengan demikian, realitas empiriknya harus menjadi salah satu dasar utama untuk mengevaluasi apakah pemahaman yang digunakan dalam kebijakan masih relevan.

Ketika Penjelasan Tidak Sesuai dengan Realitas

Masalah epistemologis muncul ketika sebuah peristiwa diakui keberadaannya tetapi penjelasan mengenai sifat dan penyebabnya tidak didukung oleh bukti yang memadai. Karhutla dapat dipastikan sebagai peristiwa empiris ketika terdapat bukti berupa wilayah terbakar, peningkatan partikulat udara, kerusakan vegetasi, atau data penginderaan jauh. Namun, fakta bahwa kebakaran terjadi tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai siapa yang menyebabkan, bagaimana kebakaran bermula, atau apakah peristiwa tersebut merupakan akibat kelalaian, kondisi alam, aktivitas manusia, atau kombinasi berbagai faktor.

Di sinilah pentingnya membedakan antara fakta mengenai keberadaan suatu peristiwa dan penjelasan mengenai penyebab peristiwa tersebut. Kesalahan analisis dapat terjadi ketika kedua persoalan tersebut dicampuradukkan. Kebakaran memang nyata, tetapi penentuan penyebabnya membutuhkan pembuktian tersendiri. Demikian pula ketika faktor cuaca digunakan sebagai penjelasan, faktor tersebut tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya aktivitas manusia. Kondisi lingkungan dapat menciptakan situasi yang memungkinkan api berkembang, sementara sumber api dapat berasal dari aktivitas manusia.

Karena itu, analisis karhutla seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kebakaran terjadi. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kebakaran tersebut terjadi, faktor apa yang memungkinkan kebakaran berkembang, siapa saja aktor yang memiliki kapasitas untuk mencegahnya, dan bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak dapat dibuktikan.

Kausalitas dan Persoalan Penentuan Penyebab

Prinsip kausalitas menjadi penting ketika pembahasan bergerak dari fakta menuju penjelasan. Sebuah akibat tidak dapat begitu saja dilekatkan kepada suatu sebab tanpa menunjukkan hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara keduanya. Dalam kasus karhutla, misalnya, ditemukannya kebakaran pada suatu wilayah tidak secara otomatis membuktikan siapa yang menyalakan api. Begitu pula lokasi kebakaran yang berada di sekitar wilayah konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang konsesi merupakan pelaku langsung pembakaran.

Namun, kondisi tersebut juga tidak berarti bahwa lokasi kebakaran, pola kemunculan titik api, kondisi tata kelola lahan, perubahan penggunaan lahan, dan aktivitas setelah kebakaran tidak relevan. Semua itu dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang digunakan untuk menelusuri hubungan sebab-akibat. Atas dasar itu, pendekatan kausalitas dalam karhutla seharusnya tidak digunakan untuk menghasilkan kesimpulan secara terburu-buru. Prinsip kausalitas justru menuntut ketelitian dalam menghubungkan fakta dengan penyebabnya.

Misalnya, apabila kebakaran terjadi berulang pada wilayah tertentu, maka pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya siapa yang berada di wilayah tersebut, tetapi juga mengapa kebakaran berulang, bagaimana kondisi lahannya, apakah terdapat perubahan tata kelola, bagaimana sistem pengawasan berjalan, apakah terdapat tindakan pencegahan yang memadai, dan siapa yang memiliki kewenangan serta kapasitas untuk mencegah risiko tersebut. Pendekatan semacam ini memungkinkan tanggung jawab hukum dan politik ditentukan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi.

Data Empiris dan Batas Kesimpulan

Perkembangan teknologi penginderaan jauh telah memberikan kemampuan yang lebih besar untuk memantau karhutla. Data hotspot, citra satelit, kondisi tutupan lahan, curah hujan, kelembapan, serta perubahan penggunaan lahan dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola kebakaran. Namun, data tidak berbicara sendiri. Data membutuhkan interpretasi dan perlu ditempatkan dalam kerangka analisis yang tepat.

Kemunculan hotspot secara berulang pada suatu wilayah, misalnya, merupakan informasi penting. Akan tetapi, hotspot tidak selalu identik dengan pembakaran yang disengaja. Untuk sampai pada kesimpulan mengenai penyebab, diperlukan penggabungan dengan bukti lain, termasuk kondisi lapangan, pola penggunaan lahan, riwayat kebakaran, aktivitas manusia, serta hasil investigasi.

Hal yang sama berlaku terhadap perubahan penggunaan lahan setelah kebakaran. Jika suatu wilayah yang terbakar kemudian digunakan untuk kegiatan ekonomi tertentu, fakta tersebut patut diperiksa karena dapat memberikan petunjuk mengenai hubungan antara kebakaran dan perubahan penggunaan lahan. Namun, hubungan tersebut tetap harus dibuktikan melalui rangkaian informasi yang memadai. Dengan demikian, fungsi data bukan sekadar memperkuat narasi yang telah dibentuk sebelumnya. Data seharusnya digunakan untuk menguji narasi tersebut. Di sinilah objektivitas penanganan karhutla diuji. Pemerintah, perusahaan, masyarakat, maupun aparat penegak hukum harus bersedia mengubah kesimpulan ketika bukti yang tersedia menunjukkan hal yang berbeda dari asumsi awal.

Dari Penentuan Pelaku menuju Analisis Tanggung Jawab

Pembahasan mengenai karhutla sering kali berakhir pada pertanyaan mengenai siapa yang harus disalahkan. Pertanyaan tersebut memang penting, terutama dalam konteks penegakan hukum. Namun, analisis tidak seharusnya berhenti pada penentuan pelaku langsung. Kebakaran dengan skala besar dapat melibatkan berbagai kondisi yang saling berhubungan. Sumber api, kondisi lahan, tata kelola wilayah, sistem drainase, pengawasan, kapasitas pemadaman, dan kebijakan penggunaan lahan dapat berinteraksi dalam menghasilkan suatu peristiwa kebakaran.

Karena itu, konsep tanggung jawab perlu dibedakan. Pelaku yang secara langsung menyebabkan kebakaran tidak selalu identik dengan pihak yang memiliki tanggung jawab administratif, ekologis, atau institusional atas kondisi yang memungkinkan kebakaran terjadi dan berkembang. Pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau, sementara faktor struktural yang lebih luas tidak diperiksa.

Di sisi lain, kehati-hatian juga diperlukan agar kritik terhadap kemungkinan kegagalan korporasi atau negara tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Tanggung jawab harus ditentukan berdasarkan bukti mengenai tindakan, kewenangan, kelalaian, hubungan sebab-akibat, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keadilan dalam penanganan karhutla membutuhkan dua hal sekaligus, antara keberanian untuk mengusut pihak yang memiliki tanggung jawab dan disiplin untuk tidak menetapkan kesalahan tanpa pembuktian.

Mengembalikan Pahaman kepada Realitas Eksternalnya 

Persoalan mendasar dalam tata kelola karhutla bukan semata-mata kekurangan regulasi atau teknologi. Indonesia telah memiliki berbagai perangkat kebijakan untuk menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan. Tantangan yang lebih penting adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut terus diuji berdasarkan realitas yang hendak diubah. Dalam kerangka pahaman dan realitas eksternal, kebijakan merupakan bentuk pemahaman terhadap realitas. Karena itu, ketika hasil kebijakan tidak sesuai dengan kondisi empiris, evaluasi harus dimulai dari hubungan antara keduanya.

Apabila suatu kebijakan menyatakan bahwa pencegahan telah berjalan efektif, tetapi kebakaran terus berulang pada wilayah yang sama, maka terdapat alasan untuk mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut. Jika suatu pendekatan menganggap faktor tertentu sebagai penyebab utama, tetapi data dan investigasi menunjukkan adanya faktor lain yang lebih dominan, maka penjelasan tersebut perlu diperbarui.

Dengan demikian, realitas tidak boleh dipaksa mengikuti konsep. Sebaliknya, konsep dan kebijakan harus terus diuji oleh realitas. Prinsip tersebut juga berlaku dalam penegakan hukum. Aparat tidak cukup mencari kesesuaian antara suatu peristiwa dengan dugaan awal, tetapi harus menguji seluruh bukti yang tersedia untuk menentukan hubungan sebab-akibat secara objektif.

Kesimpulan

Karhutla tidak hanya memperlihatkan persoalan ekologis, tetapi juga memperlihatkan bagaimana negara memahami dan menjelaskan sebuah persoalan publik. Jarak antara pahaman dan realitas eksternal muncul ketika konsep, kebijakan, dan narasi mengenai karhutla tidak mampu menjelaskan realitas empiris secara memadai.

Karena itu, persoalan utama bukan sekadar apakah pemerintah telah memiliki kebijakan, melainkan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi yang hendak diatasi. Demikian pula, persoalan penegakan hukum bukan sekadar menemukan pihak yang dapat dijadikan tersangka, tetapi membuktikan hubungan antara tindakan, kondisi, dan akibat yang ditimbulkan.

Prinsip kausalitas dalam konteks ini seharusnya tidak digunakan sebagai alat untuk membenarkan kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya. Sebaliknya,harus menjadi prinsip untuk menguji apakah suatu sebab benar-benar memiliki hubungan yang memadai dengan akibat yang ditimbulkannya.

Pada akhirnya, pahaman harus tunduk pada realitas eksternalnya. Kebijakan harus diuji oleh kenyataan, narasi harus diuji oleh data, dan tuduhan harus diuji oleh bukti. Jika hubungan tersebut dibalik, maka kebijakan tidak lagi berfungsi untuk membaca dan mengubah realitas, tetapi justru menjadi alat untuk membentuk gambaran tentang realitas yang sesuai dengan kepentingan tertentu.

Dalam persoalan karhutla, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa baik negara menjelaskan kebakaran, melainkan seberapa mampu negara mencegahnya, mengurangi dampaknya, memulihkan kerusakan, dan memastikan bahwa setiap pihak yang harus memiliki tanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan hukum.




Posting Komentar

0 Komentar