Komunikasi Politik Pancasila

Sumber Foto : Sekolah Politik Indonesia

Komunikasi Politik dalam Perspektif Pancasila

Komunikasi politik merupakan aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari manusia di berbagai bidang. Ia bukan sekadar proses meneruskan informasi dari sumber kepada publik, melainkan juga proses pembentukan kembali makna atas informasi tersebut melalui simbol, slogan, tema, maupun narasi tertentu yang memengaruhi cara publik memahami realitas politik.

Dalam hubungan antara politik dan komunikasi, keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Politik dapat dipahami sebagai komunikasi karena sebagian besar aktivitas politik berlangsung melalui pembicaraan, penyampaian gagasan, negosiasi, dan pertukaran makna. Sebaliknya, komunikasi juga memiliki dimensi politik karena hampir setiap komunikasi mengandung tujuan memengaruhi pihak lain. Oleh karena itu, Anwar Arifin (2011:8) mendefinisikan komunikasi politik sebagai pembicaraan yang bertujuan memengaruhi dalam kehidupan bernegara.

Komunikasi politik pada dasarnya adalah pembicaraan tentang politik, sedangkan politik sendiri bersifat serbahadir (ubiquitous) dalam kehidupan masyarakat. Jika politik hadir dalam setiap aktivitas sosial, maka komunikasi politik pun hadir di mana pun dan kapan pun manusia berinteraksi mengenai kepentingan bersama. Namun, keserbahadiran tersebut tidak berarti tanpa batas dan tanpa ukuran. Bentuk, sifat, tujuan, serta pola komunikasi politik selalu dipengaruhi oleh budaya politik masyarakat tempat komunikasi itu berlangsung.

Budaya politik menjadi landasan penting bagi berlangsungnya sistem politik dan komunikasi politik suatu bangsa. Miriam Budiardjo (2010:58) menjelaskan bahwa budaya politik merupakan keseluruhan pandangan mengenai politik, termasuk norma, pola orientasi terhadap politik, dan pandangan hidup masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, cara masyarakat memahami kekuasaan, partisipasi, kepemimpinan, maupun konflik politik akan sangat memengaruhi bentuk komunikasi politik yang berkembang di dalamnya.

Bangunan komunikasi politik suatu bangsa terbentuk melalui proses historis dan kultural yang panjang. Almond dan Powell (1966:23) mendefinisikan budaya politik sebagai seperangkat sikap, keyakinan, nilai, dan keterampilan yang berlaku dalam masyarakat, termasuk pola-pola kebiasaan yang berkembang dalam kelompok-kelompok sosial. Artinya, komunikasi politik tidak lahir di ruang hampa, tetapi tumbuh dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan dari ideologi yang membentuk cara pandang kolektif bangsa tersebut.

Fenomena komunikasi politik pada dasarnya tidak berbeda dengan fenomena komunikasi maupun politik itu sendiri yang bersifat serbahadir. Anwar Arifin (2011:89) menyebut bahwa komunikasi dan politik hadir di mana saja dan kapan saja, meskipun maknanya dapat berbeda sesuai dengan faktor sejarah dan kultur setiap bangsa. Faktor sejarah dan kultur inilah yang membentuk pandangan hidup, sistem nilai, dan pola perilaku masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama. Keseluruhan sistem nilai tersebut pada akhirnya terakumulasi dalam bentuk ideologi bangsa.

Perbedaan sistem komunikasi politik antarnegara terutama dipengaruhi oleh perbedaan sejarah, kultur, dan filsafat sosial masing-masing bangsa. Komunikasi politik di negara-negara Barat, misalnya, cenderung berwarna individualistik karena tradisi sosial dan sejarah politiknya menempatkan individu sebagai pusat perhatian. Sebaliknya, banyak masyarakat Timur memiliki orientasi yang lebih komunal atau kolektivistik sehingga komunikasi politiknya lebih menekankan harmoni kelompok, kebersamaan, dan kepentingan kolektif. Dengan demikian, pola komunikasi politik selalu mencerminkan karakter budaya dan sejarah sosial bangsa yang bersangkutan.

Anwar Arifin (2011:8) juga menegaskan bahwa ketika komunikasi politik dibicarakan pada tataran makro, ia berkaitan dengan persoalan kekuasaan, ideologi, demokrasi, dan berbagai aspek kehidupan politik lainnya. Karena itu, bentuk komunikasi politik suatu negara pada akhirnya sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut bangsa tersebut sebagai ukuran dan pedoman dalam mengatur hubungan antara negara, lembaga politik, dan masyarakat.

Dalam suatu sistem politik, komunikasi politik berfungsi mempertemukan kepentingan antara lembaga-lembaga politik dan masyarakat agar tujuan bersama dapat dicapai. Melalui komunikasi politik, lembaga politik membentuk agenda publik, sementara masyarakat menyampaikan aspirasi, tuntutan, dan opini yang berkembang di ruang sosial. Proses saling memengaruhi inilah yang memungkinkan terciptanya keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan politik. Namun, praktik komunikasi politik selalu berhadapan dengan sistem nilai yang hidup dalam masyarakat sehingga tidak dapat dilepaskan dari norma dan moralitas bangsa yang bersangkutan.

Norma dan moralitas tersebut pada dasarnya bersumber dari pandangan hidup atau ideologi bangsa. Oleh sebab itu, setiap perilaku politik dan komunikasi politik akan selalu dipengaruhi oleh nilai-nilai ideologis yang dianut masyarakatnya. Sikap politik seseorang, cara menyampaikan aspirasi, kritik, maupun dukungan terhadap kekuasaan, semuanya merupakan refleksi dari pandangan hidup yang membentuk kesadarannya.

Pola komunikasi politik suatu negara akan selalu dipengaruhi oleh sikap dan pandangan hidup bangsanya. Perbedaan ideologi pada gilirannya melahirkan sistem politik dan sistem komunikasi politik yang berbeda pula. Anwar Arifin (2011:21) menegaskan bahwa setiap varian ideologi akan menghasilkan bentuk komunikasi politik yang berbeda sesuai dengan orientasi nilai yang dikandungnya. Komunikasi politik memiliki kemampuan untuk menambah pengetahuan, membentuk dan memperkuat opini, mengubah sikap, serta mendorong partisipasi politik baik secara individual maupun sosial. Karena itu, diperlukan kesamaan orientasi antara suprastruktur politik dan infrastruktur politik agar komunikasi politik dapat berjalan selaras dengan ideologi bangsa.

Dalam konteks Indonesia, budaya politik dipengaruhi oleh agama, tradisi, kesukuan, kepemimpinan, dan intensitas komunikasi yang berkembang dalam masyarakat. Perubahan politik sejak era Reformasi melahirkan berbagai bentuk komunikasi politik baru yang berusaha menyesuaikan diri dengan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila tidak hanya dipahami sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai way of life, weltanschauung, dan pandangan hidup bangsa Indonesia (Darji Darmodiharjo dkk., 1991:16). Dengan demikian, Pancasila menjadi petunjuk arah bagi seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena Pancasila merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia, maka sistem politik dan komunikasi politik Indonesia semestinya selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Tujuannya adalah membangun dimensi moral komunikasi politik dalam menyampaikan aspirasi, kritik, maupun artikulasi kepentingan publik. Komunikasi politik yang berlandaskan Pancasila harus mampu menjadi pijakan bagi lembaga politik, media massa, dan masyarakat dalam mengelola perbedaan pendapat, arus informasi, serta dinamika politik yang semakin kompleks, tanpa mengorbankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Jika dilihat dari perspektif Pancasila sebagai pandangan hidup, maka seluruh pola pikir dan perilaku politik masyarakat Indonesia, termasuk komunikasi politiknya, harus dilandasi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Segala bentuk komunikasi politik seharusnya dapat dikembalikan kepada Pancasila sebagai State Fundamental Norm bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi sumber inspirasi perjuangan, tetapi juga menjadi cita-cita yang harus diwujudkan dalam praktik komunikasi politik sehari-hari.

Pada akhirnya, komunikasi politik yang berlandaskan Pancasila akan menanamkan kesadaran mendalam dalam kehidupan batin masyarakat Indonesia untuk berkomunikasi secara bermartabat, menghargai keberagaman, dan menjaga kebhinnekaan. Semakin tinggi pemahaman dan penghayatan masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila, semakin besar pula peluang terwujudnya komunikasi politik yang sehat, beretika, dan berorientasi pada kemajuan bersama. Dengan demikian, komunikasi politik tidak hanya menjadi sarana pertukaran informasi, tetapi juga menjadi instrumen perawatan persatuan nasional dan pembangunan peradaban demokrasi Indonesia yang berkeadaban.

Posting Komentar

0 Komentar