Buku Politik Pancasila


Akhirnya bisa di cetak juga

Walaupun hanya beberapa eksemplar, karena isi dompet yang tidak memadai. Dari sekian lama perjuangan untuk menyusun, menulis dan mengumpulkan kembali pemikiran-pemikiran tokoh bangsa sebagai bahan galian penelitian dalam menunjang selesainya buku ini.

Buku ini khusus, untuk yang mecintai Negeri & Bangsanya.



Politik Pancasila sebagai Politik yang Serbahadir

Pada hakikatnya, politik merupakan realitas yang serbahadir (omnipresent) dalam kehidupan manusia. Politik tidak hanya hadir dalam aktivitas pemerintahan atau perebutan kekuasaan, tetapi juga mewarnai cara berpikir, bersikap, dan bertindak setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan bersama pada dasarnya memiliki dimensi politik.

Sejak awal perjuangan kemerdekaan, bangsa Indonesia dibangun di atas kesepakatan mengenai nilai-nilai bersama yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesepakatan tersebut digali dari pengalaman sejarah, kebudayaan, serta pandangan hidup masyarakat Indonesia, yang kemudian dirumuskan dalam sebuah ideologi negara, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, apabila politik dipahami sebagai sesuatu yang serbahadir dalam kehidupan manusia, maka Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa juga harus hadir dalam setiap aktivitas politik. Dengan demikian, Politik Pancasila merupakan konsep politik yang menjiwai seluruh dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Serbahadirnya Politik Pancasila menunjukkan bahwa setiap sila dalam Pancasila bukan sekadar norma konstitusional, melainkan harus terwujud dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab, komitmen menjaga Persatuan Indonesia, penyelenggaraan demokrasi melalui musyawarah untuk mufakat, serta tujuan akhir berupa terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Konsekuensinya, setiap pelaku politik—baik penyelenggara negara, lembaga politik, organisasi kemasyarakatan, maupun warga negara—dituntut menempatkan nilai-nilai Pancasila sebagai orientasi dalam setiap tindakan politiknya. Politik tidak semata-mata dipahami sebagai perjuangan memperoleh atau mempertahankan kekuasaan, melainkan sebagai sarana mewujudkan kehidupan bersama yang berkeadaban.

Dalam perspektif Politik Pancasila, manusia dipandang sebagai makhluk yang memiliki dua dimensi yang tidak dapat dipisahkan, yaitu dimensi individual dan dimensi sosial. Sebagai individu, manusia memiliki kebebasan, hak, dan martabat yang harus dihormati. Namun, sebagai makhluk sosial, manusia juga memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan bersama. Politik Pancasila tidak menempatkan kedua dimensi tersebut dalam hubungan yang saling bertentangan, melainkan sebagai dua unsur yang harus berjalan secara harmonis.

Pandangan tersebut berakar pada kodrat manusia sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai Pancasila. Manusia Indonesia dipahami sebagai makhluk yang berketuhanan, berkemanusiaan, dan tidak dapat hidup sendiri. Kehidupan bersama hanya mungkin terwujud melalui sikap saling membutuhkan, saling menghormati, serta saling bekerja sama. Oleh sebab itu, kepentingan kelompok, suku, agama, maupun golongan tidak boleh menggeser penghormatan terhadap martabat manusia sebagai nilai yang utama.

Politik Pancasila juga mengandung prinsip bahwa hak-hak individu tidak dapat dipisahkan dari kewajiban sosial. Kebebasan bukanlah hak yang berdiri sendiri, melainkan selalu disertai tanggung jawab terhadap kepentingan bersama. Sebaliknya, tanggung jawab sosial tidak boleh menghilangkan hak-hak dasar setiap individu. Hubungan antara hak dan kewajiban tersebut bersifat saling melengkapi sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang adil, harmonis, dan berkeadaban.

Dengan demikian, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk berpikir, berpendapat, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik. Namun, pada saat yang sama, setiap warga negara juga berkewajiban menjaga persatuan bangsa, menghormati hak orang lain, serta berkontribusi terhadap terwujudnya kesejahteraan bersama.

Pada akhirnya, Politik Pancasila merupakan politik yang bertumpu pada asas keseimbangan. Keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab, antara hak individu dan kepentingan sosial, antara demokrasi dan persatuan, serta antara kekuasaan dan moralitas. Dalam praktiknya, orientasi utama Politik Pancasila bukanlah memenangkan pertentangan politik, melainkan menyelesaikan persoalan-persoalan bersama melalui musyawarah, gotong royong, dan pencarian kemaslahatan umum.

Dengan demikian, kebebasan dalam Politik Pancasila tidak pernah dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Kebebasan selalu disertai tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga keutuhan bangsa, memperkuat persatuan, serta mewujudkan cita-cita bersama sebagaimana termaktub dalam Pancasila, yaitu terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Politik Pancasila bukan sekadar politik yang berlandaskan Pancasila, melainkan politik yang menghadirkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pikiran, tindakan, dan kebijakan demi terwujudnya kehidupan bangsa yang adil, bersatu, demokratis, dan berkeadaban."

— Andi Muslimin

Posting Komentar

0 Komentar