Jangan Tunggu Api Membesar

 


Setiap kali musim kemarau datang, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Indonesia. Langit di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan berubah kelabu. Kabut asap mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, transportasi, dan kehidupan masyarakat. Siklus itu terus berulang, seolah-olah karhutla merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari dari musim kemarau.

Padahal, kemarau bukanlah kebakaran. Kemarau hanya menciptakan kondisi yang membuat lahan lebih mudah terbakar. Di balik api terdapat rangkaian sebab yang jauh lebih kompleks: tata air gambut yang terganggu, lahan yang mengering, aktivitas manusia, lemahnya kepatuhan, pengawasan yang tidak optimal, serta keterlambatan dalam melakukan intervensi.

Di sinilah cara kita melihat karhutla perlu diubah. Selama ini, kebakaran terlalu sering diperlakukan sebagai persoalan pemadaman. Ketika api membesar, negara mengerahkan personel, helikopter water bombing, peralatan pemadam, hingga operasi modifikasi cuaca. Semua itu memang diperlukan ketika kebakaran telah terjadi. Namun, pendekatan tersebut tetap bekerja pada tahap akibat. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa negara tidak lebih agresif memutus sebab sebelum api membesar?

Karhutla seharusnya tidak hanya dikelola sebagai kebakaran yang harus dipadamkan, tetapi sebagai risiko yang harus dicegah. Paradigmanya perlu bergeser dari reaktif heroik menuju preventif sistemik.

Membongkar Kausalitas Karhutla

Dalam memahami persoalan tersebut, karhutla dapat dilihat melalui kerangka empat sebab. Pertama adalah sebab material, yaitu kondisi fisik yang memungkinkan kebakaran terjadi. Dalam konteks gambut, persoalannya berkaitan dengan lahan yang kehilangan kelembapan akibat terganggunya tata air, terutama ketika kanal menyebabkan air lebih cepat keluar dari kawasan gambut. Ketika muka air tanah turun, gambut menjadi semakin kering dan mudah terbakar.

Kedua adalah sebab efisien, yakni tindakan atau peristiwa yang memicu terjadinya kebakaran. Dalam banyak kasus, faktor manusia memiliki peran penting. Pembukaan atau pembersihan lahan dengan menggunakan api dapat mengubah kondisi lahan yang kering menjadi kebakaran.

Ketiga adalah sebab formal, yaitu tata kelola, regulasi, kelembagaan, sistem pengawasan, dan mekanisme pengendalian yang menentukan bagaimana kawasan tersebut dikelola. Persoalannya bukan hanya apakah aturan tersedia, tetapi apakah aturan tersebut mampu mencegah risiko, memastikan kepatuhan, dan menghasilkan tindakan sebelum kebakaran terjadi.

Keempat adalah sebab final, yaitu tujuan atau kepentingan yang berada di balik tindakan. Bagi pelaku pembakaran, motifnya dapat berkaitan dengan keuntungan ekonomi melalui pembukaan lahan dengan biaya murah. Sementara bagi negara, tujuan yang seharusnya menjadi orientasi utama adalah keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan pencegahan kerugian akibat karhutla.

Ketika keempat sebab tersebut bertemu dalam kondisi yang tepat, risiko kebakaran meningkat. Karena itu, jika ingin mencegah kebakaran, intervensi tidak boleh hanya dilakukan setelah api muncul. Rantai sebabnya harus diputus sejak awal.

Dari Pemadaman Menuju Pencegahan

Persoalannya bukan Indonesia tidak memiliki teknologi atau kelembagaan. Pemerintah telah memiliki sistem pemantauan titik panas, satelit, patroli, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pengelolaan tata air gambut, hingga mekanisme penegakan hukum. Dalam hal ini yang perlu dipertanyakan adalah apakah seluruh instrumen tersebut telah bekerja sebagai satu sistem pencegahan berbasis risiko.

Data cuaca, kondisi hidrologis, titik panas, tutupan lahan, konsesi, dan laporan masyarakat seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri. Semuanya perlu dipertemukan dalam sistem yang mampu menjawab tiga pertanyaan sederhana tentang di mana risikonya, kapan risikonya meningkat, dan siapa yang harus bertindak?

Dari sinilah formula pencegahan perlu dibangun adala petakan, prediksi, cegah, deteksi, respon dan evaluasi. Enam tahap ini bukan sekadar urutan teknis. Ia merupakan perubahan cara berpikir negara dalam mengelola karhutla. Pertama, petakan resiko, negara harus mengetahui secara presisi lokasi yang memiliki risiko tinggi. Pemetaan tidak cukup berhenti pada tingkat provinsi atau kabupaten. Informasi mengenai kondisi gambut, jaringan kanal, penggunaan lahan, fungsi kawasan, sejarah kebakaran, dan batas penguasaan lahan harus dapat diturunkan hingga tingkat tapak.

Peta tersebut kemudian harus menjadi dasar untuk menentukan lokasi prioritas restorasi tata air, penempatan sensor, patroli, sumber air, dan personel. Dengan demikian, negara tidak lagi menunggu kebakaran untuk mengetahui wilayah mana yang rentan. Risiko harus diketahui sebelum api muncul.

Kedua, prediksi resiko, dengan menciptakan peringatan dini tidak cukup hanya mengandalkan prakiraan cuaca. Kondisi hidrologis gambut harus menjadi bagian penting dalam membaca risiko. Karena itu, pemantauan tinggi muka air tanah dan kelembapan lahan melalui sensor berbasis Internet of Things (IoT) perlu diperkuat pada kawasan rawan.

Ketika kondisi cuaca semakin kering dan muka air tanah turun menuju kondisi kritis, sistem harus menghasilkan peringatan yang dapat langsung diterjemahkan menjadi tindakan. Dalam hai ini disinilah peringatan dini harus naik kelas menjadi intervensi dini. Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa suatu wilayah berisiko tinggi. Pemerintah harus memiliki mekanisme yang otomatis mendorong tindakan ketika risiko tersebut meningkat.

Ketiga, cegah Sebelum api Muncul. Jika salah satu penyebab utama meningkatnya kerentanan gambut adalah kondisi lahan yang terlalu kering, maka intervensi pertama harus diarahkan pada tata air. Restorasi hidrologi melalui penyekatan kanal, pembasahan kembali, dan pembangunan sumber air harus diprioritaskan pada wilayah dengan tingkat risiko tinggi.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur. Yang lebih penting adalah memastikan infrastruktur tersebut berfungsi dan kondisi hidrologisnya terus dipantau. Pada saat yang sama, perusahaan pemegang konsesi harus benar-benar menjalankan kewajiban pencegahan. Ketersediaan sumber air, sarana pemadaman, personel, patroli, dan sistem pemantauan harus dipastikan sebelum musim risiko tinggi.

Pengawasan negara juga harus bergerak dari audit setelah kebakaran menuju pemeriksaan kepatuhan sebelum kebakaran. Penegakan hukum tidak boleh hanya menunggu siapa yang terbukti membakar. Negara juga harus memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki tanggung jawab atas suatu kawasan telah menjalankan kewajiban pencegahannya.

Keempat, deteksi sedini mungkin. Tidak ada sistem pencegahan yang sepenuhnya sempurna. Karena itu, ketika api berhasil muncul, negara harus mampu menemukannya sedini mungkin. Satelit tetap penting untuk memantau wilayah yang luas. Namun, pemantauan tersebut perlu dilengkapi dengan drone, sensor, dan pengawasan langsung pada wilayah yang memiliki risiko tinggi.

Teknologi juga harus dikombinasikan dengan masyarakat. Masyarakat Peduli Api tidak seharusnya hanya menjadi tenaga tambahan ketika kebakaran terjadi. Mereka dapat menjadi sensor manusia pertama karena berada paling dekat dengan lokasi. Dengan menggabungkan satelit, sensor, drone, dan laporan masyarakat, sistem deteksi tidak hanya melihat kebakaran dari atas, tetapi juga memverifikasinya dari bawah.

Kelima, respons harus berbasis Golden Time, deteksi dini akan sia-sia jika tidak menghasilkan tindakan. Begitu indikasi kebakaran diverifikasi, respons harus dilakukan sedekat mungkin dengan lokasi kejadian. Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, pemerintah desa, serta unsur terkait harus memiliki prosedur yang jelas mengenai siapa yang menerima informasi, siapa yang bergerak, dan sumber daya apa yang digunakan.

Konsep golden time menjadi penting. Api kecil jauh lebih mudah dikendalikan daripada kebakaran yang telah menyebar. Terlebih pada gambut, api dapat menjalar dan bertahan di bawah permukaan sehingga semakin sulit dikendalikan. Karena itu, keberhasilan respons bukan diukur dari seberapa banyak personel yang akhirnya dikerahkan, tetapi seberapa cepat api kecil dapat dihentikan sebelum berubah menjadi kebakaran besar.

Keenam, ubah cara mengukur keberhasilan, inilah bagian yang paling penting tetapi sering terabaikan. Selama ini, keberhasilan penanganan karhutla mudah diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan, jumlah titik panas yang ditangani, atau besarnya operasi yang dilakukan.

Namun, ukuran tersebut sebenarnya lebih banyak menggambarkan kemampuan negara menangani akibat. Jika paradigma yang ingin dibangun adalah pencegahan, maka indikatornya juga harus berubah. Pertanyaannya bukan hanya tentang berapa luas kebakaran yang berhasil dipadamkan, tetapi menjadi berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah. 

Pemerintah perlu mengukur kondisi hidrologis kawasan rawan, efektivitas intervensi tata air, kecepatan respons terhadap peringatan, tingkat kepatuhan pengelola kawasan, dan jumlah potensi kebakaran yang berhasil dihentikan sebelum berkembang. Dengan demikian, sistem birokrasi tidak hanya memberikan penghargaan kepada mereka yang berhasil memadamkan kebakaran, tetapi juga kepada mereka yang berhasil mencegah kebakaran terjadi.

Membangun Daulat Hidrologis

Pada titik inilah gagasan daulat hidrologis menjadi penting. Daulat hidrologis bukan sekadar kemampuan negara membangun sekat kanal atau menyediakan sumber air. Lebih dari itu, ia adalah kemampuan negara memastikan kondisi tata air kawasan rawan berada dalam keadaan aman, terpantau, dan dapat dikendalikan.

Air harus diperlakukan sebagai bagian dari sistem keamanan ekologis. Jika kondisi hidrologis gambut terus menurun tanpa intervensi, maka negara sebenarnya sedang membiarkan salah satu faktor risiko kebakaran berkembang. Karena itu, negara harus mampu menjawab: kawasan mana yang mulai mengering, mengapa mengering, siapa yang bertanggung jawab, tindakan apa yang harus dilakukan, dan kapan tindakan tersebut harus dilakukan. Di sinilah teknologi, kelembagaan, pengawasan, masyarakat, dan penegakan hukum harus bertemu dalam satu sistem.

Negara Harus Bergerak Sebelum Api

Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan api. Ia adalah persoalan tata air, tata ruang, aktivitas manusia, kepatuhan, pengawasan, teknologi, koordinasi, dan akuntabilitas. Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk menghadapinya. Tantangannya adalah bagaimana mengubah berbagai instrumen tersebut menjadi satu sistem yang bekerja sebelum risiko berubah menjadi kebakaran.

Pemetaan harus menghasilkan prediksi. Prediksi harus menghasilkan pencegahan. Pencegahan harus diperkuat deteksi. Deteksi harus langsung menghasilkan respons. Seluruh proses kemudian harus dievaluasi berdasarkan keberhasilan mencegah kebakaran. Helikopter tetap diperlukan. Manggala Agni tetap penting. Satelit tetap harus digunakan. Masyarakat harus tetap dilibatkan. Penegakan hukum tetap harus berjalan.

Tetapi semuanya harus ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih besar, yaitu memutus rantai sebab sebelum api berkembang menjadi bencana. Karhutla bukan takdir musim kemarau. Ia adalah risiko yang dapat dikelola. Negara yang kuat bukan negara yang paling heroik ketika api telah membesar. Negara yang kuat adalah negara yang mampu bekerja sebelum api muncul, ketika kebakaran masih berupa kemungkinan dan masih dapat dicegah.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan terbesar dalam menangani karhutla bukanlah ketika negara berhasil memadamkan api yang besar. Keberhasilan sejati adalah ketika api tidak pernah sempat menjadi bencana. Kedaulatan negara bukan hanya kemampuan memadamkan api, tetapi kemampuan memutus sebab sebelum api lahir.



Posting Komentar

0 Komentar